Semangat reformasi birokrasi di
Indonesia terasa kian kental dari masa ke masa. Bagaimana tidak, seiring dengan
mencuatnya pemberitaan mengenai kasus yang menimpa para birokrat di media massa
Indonesia, teriakan mengenai reformasi birokrasi kian santer terdengar. Tak
ayal, dua frase ini sangat familiar di telinga rakyat Indonesia, meskipun
beberapa masyarakat awam dengan makna dari frase ini.
Reformasi birokrasi lahir sebagai
wujud pencapaian cita-cita negara Indonesia untuk mampu menjadi payung yang
menaungi, melindungi, dan memfasilitasi segala kebutuhan rakyat. Birokrat
merupakan aspek penting dalam suatu negara yang dapat mengatasi market failure dalam menyediakan
kebutuhan publik. Sehingga muncullah suatu hubungan kausa dimana untuk
memberikan layanan publik yang baik, maka wajib hukumnya untuk menciptakan
birokrat beserta sistem birokrasi yang baik pula.
Penyajian perspektif media terhadap
sistem birokrasi Indonesia dewasa ini menyebabkan hilangnya kepercayaan
sebagian masyarakat terhadap para birokrat. Sebut saja kasus korupsi di
beberapa kementerian dan lembaga yang mampu menumbuhkan paradigma di masyarakat
bahwa pekerjaan di pemerintahan merupakan ladang korupsi yang sangat subur.
Tidak mengherankan ketika sekelompok orang non-pegawai pemerintah berbincang,
isi perbincangan tersebut tidak akan jauh dari kritik dan cemooh terhadap
pemerintah. Reformasi birokrasi berupaya untuk membuka sudut pandang masyarakat
Indonesia bahwa birokrat bukan bad guy
dalam kehidupan bernegara. Birokrat merupakan partner yang dengan rela melayani aspek kehidupan bernegara
masyarakat Indonesia.
Banyak aspek yang perlu dibenahi
dalam misi reformasi birokrasi. Dari sekian banyak aspek, aspek profesionalitas
patut mendapat perhatian yang besar. Profesionalitas adalah kemampuan untuk
menyelesaikan tugas sesuai dengan kemampuan dan keahlian. Profesionalitas penyedia
layanan publik akan memberikan jaminan atas optimalisasi dan maksimalisasi atas
baik proses maupun kualitas penyediaan layanan publik. Dengan demikian,
diharapkan para birokrat yang profesional mampu menyentuh titik kepuasan
masyarakat atas layanan publik dengan tetap memegang prinsip efisiensi dan
efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Profesionalisme lahir ketika
seseorang bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang telah dipelajari
sebelumnya. Meskipun, suatu penugasan dalam birokrasi dapat dipelajari dengan
mudah seiring dengan pelaksanaan tugas, namun tentunya output dan outcome yang
diperoleh berpeluang lebih besar memiliki mutu dibawah tugas yang ditangani
oleh staf yang memiliki kemampuan lebih memamdai. Meskipun dengan catatan bahwa
tugas ditangani dengan staf dengan attitude
dan loyalitas yang mumpuni. Atas dasar cita-cita mulia untuk mewujudkan layanan
publik yang berkualitas, perlu sekiranya melengkapi misi reformasi birokrasi
dengan rekrutmen birokrat dengan asas profesionalisme.
Proses rekrutmen dalam mengisi tenaga
birokrat dan pengambil kebijakan nampaknya belum mengutamakan sisi
profesionalisme terutama jika menilik dari segi latar belakang akademis calon
birokrat dan pengambil kebijakan. Tidak jarang beberapa pegawai negeri sipil
lulusan perguruan tinggi non kedinasan terjun di instansi di bawah naungan
kementerian atau lembaga yang berseberangan bidang dengan jurusan keilmuan yang
dipilih pada jenjang pendidikan sebelumnya. Hal yang mengenaskan terjadi pada
pengambil kebijakan setingkat menteri dan anggota DPR, di mana proses rekrutmen
menganut asas kepentingan golongan. Hal tersebut tentu menghambat pembentukan
suatu tata prosedural sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Meskipun,
dalam pengambilan keputusan seorang menteri mendapat sumbangsih pemikiran dan
pertimbangan dari staf yang lebih berpengalaman, kurangnya dasar keilmuan
menteri tersebut yang mendukung bidang dalam naungan beliau menyebabkan
pemahaman yang lemah atas esensi dan tujuan dari tata peraturan tersebut.
Terlebih lagi pada lingkup DPR, sebagai ujung tombak terbentuknya undang-undang
yang menjadi payung hukum segala aktivitas bernegara termasuk serah terima
layanan publik dari pemerintah ke masyarakat. Para anggota DPR paling tidak
mengusai kondisi masyarakat Indonesia berdasarkan bidang yang tertera pada
label komisi masing-masing dan memahami sifat tata perundang-undangan dan hukum
di Indonesia. Pada kenyataannya, cukup banyak anggota DPR yang lebih nyaman
bergelut dengan dunia politik yang semakin lama terkesan kotor dibandingkan
dengan gencar menampung aspirasi dan memfasilitasi masyarakat salah satunya
dengan instrumen hukum yang memiliki supremasi yang kokoh dan tanpa celah.
Cukup banyak referensi yang
mencantumkan bahwa untuk mencapai sukses IQ dan hard skill tidak terlalu berpengaruh jika dibandingkan dengan soft skill. Namun, optimalisasi
pencapaian tujuan pemerintah melalui pemberdayaan aparatur negara berdasarkan
latar belakang hard skill juga perlu
dibina. Hard skill dan soft skill merupakan dua elemen dari
manusia yang seharusnya saling mengimbangi dan melengkapi. Ibarat suatu reaksi
kimia dimana dua keahlian itu menjadi unsur penyusun suatu senyawa, senyawa
tidak akan terbentuk dengan sempurna atau bahkan gagal terbentuk jika komposisi
dua unsur pembentuk tidak seimbang. Seimbang di sini tidak selalu dengan
perbanding 50:50, namun porsi unsur penyusun mampu dengan tepat menciptakan
suatu senyawa dengan kondisi yang optimal. Output
kegiatan yang dilaksanakan pemerintah inilah yang kita ibaratkan sebagai
senyawa.
Kemampuan kognitif dan keterampilan
merupakan sesuatu yang dapat dengan mudah dipelajari bahkan ketika seorang
birokrat pertama kali melaksanakan tugas. Namun ada beberapa hal yang sangat
bersifat teknis yang dukungan ilmu-ilmu akademis dalam pencapaian keluaran
sesuai indikator kinerja. Ambillah contoh fungsi teknis Kementerian Kehutanan
dalam hal konservasi flora dan fauna. Konservasi flora dan fauna merupakan hal
yang sangat teknis dan khusus dipelajari oleh masyarakat yang pernah mengenyam
pendidikan paling tidak mengenai ekologi. Dapat Anda bayangkan kebingungan yang
dialami seorang pegawai dengan latar belakang pendidikan ekonomi dalam
penanganan masalah konservasi alam. Satu atau dua orang staf dengan latar
pendidikan memadai mungkin hanya meresisten pencapaian keluaran yang optimal
dengan persetanse yang kecil. Namun, bayangkan jika sistem ini diabaikan dan
dianggap sebagai sesuatu yang lazim sehingga sangat banyak personil penanganan
konservasi alam yang tidak pernah mengetahui bagaimana cara menangkarkan satwa
yang hampir punah. Tentunya, output yang
diinginkan dari kegiatan ini tidak akan tercapai. Bayangkan saja, hanya karena
masalah latar belakang seorang birokrat, kelak Anda harus mengorbankan
keingintahuan anak cucu Anda atas orang utan yang masih hidup.
Pemaparan sebelumnya jika kita
melihat dari kacamata seorang birokrat pelaksana. Bagaimana dengan seorang
pengambil kebijakan? Sadarkah Anda jika beberapa kasus yang menjadi borok di
sistem birokrasi Indonesia merupakan implikasi atas ketidaklayakan peraturan
perundangan yang ada di Indonesia? Pada kenyataannya banyak tata peraturan dan
perundangan di Indonesia yang memiliki banyak celah dan dapat menimbulkan
penafsiran ganda atas esensi tiap pasalnya. Entah apakah para pembuat kebijakan
terlalu cerdik dalam membuat peraturan bercelah sehingga dapat ditafsirkan
sedemikian rupa sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi atau minimnya
kompetensi terhadap penyajian bahasa hukum yang mampu memberi kepastian hukum. Masih
hangat diingatan kita akan kasus yang menimpa dua orang petugas front office salah satu KPPN di Jakarta
yang didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ironisnya dari kasus ini,
kedua petugas tersebut telah menjalankan prosedur sebagaimana yang telah
berlaku. Dakwaan ini terjadi disinyalir akibat adanya cacat terhadap peraturan
menteri keuangan terkait kasus ini.
Fakta berbicara bahwa decision maker negara Indonesia
setingkat menteri dan DPR mayoritas dipilih atas dasar perwakilan partai
politik alih-alih tenaga profesional. Tidak bermaksud meng-underestimate anggota partai politik, dari banyak kasus yang
dilayangkan di media massa, anggota partai politik memiliki kecenderungan untuk
berkonsentrasi dalam mempertahankan pengaruh dan popularitas partainya
dibandingkan berkonsentrasi melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
pemerintahan. Masih hangat dipikiran kita tentang kebijakan-kebijakan anggota
DPR yang nyeleneh dan terkesan
mengutamakan hedonisme terkait pembangunan dan perbaikan kesejahteraan anggota
DPR yang memakan anggaran trilyunan rupiah ditengah masalah kemiskinan dan
pengangguran yang masih marak di masyarakat Indonesia. Belum lagi sikap dan statement beberapa dari mereka yang jauh
dari kata intelek. Itulah ketika latar belakang pendidikan dikesampingkan dan
digantikan dengan latar belakang kepentingan. Alih-alih melaksanakan kapasitas
dan wewenang dengan semestinya, para pengambil kebijakan terkadang tidak
mengerti apa tugas mereka dan dengan gegabah mengeluarkan kebijakan yang
semestinya tidak diputuskan dengan pertimbangan kestabilan nasional.
Terbesit dipikiran saya, jika suatu
saat proses rekrutmen anggota DPR tidak lagi atas dasar pengusungan nama
partai. Jujur saja, saya sebagai salah satu diantara dua ratus juta lebih jiwa
masyarakat Indonesia sama sekali tidak merasa diwakili oleh partai politik.
Saya pun bisa menjamin ada banyak warga negara Indonesia di luar sana yang
berpikiran sama seperti saya. Alih-alih atas dasar partai, proses rekrutmen
anggota DPR di futurama Indonesia menggunakan proses seleksi ketat dari
masyarakat yang berkompeten. Hampir mirip dengan tes CPNS hanya saja untuk
mengisi tenaga legislatif.
Pengambil kebijakan merupakan manajer
tingkat atas dari setiap kementerian dan lembaga sehingga dapat dikatakan
kebijakan yang diputuskan merupakan nyawa dari setiap kegiatan teknis
kementerian lembaga. Jika suatu sistem digerakan dengan policy yang tidak sesuai dan relevan tentunya hal ini akan
berdampak tidak terpenuhinya tujuan dari pelayanan publik kepada masyarakat. Pola
pikir kasarnya, dengan kebijakan yang baik pun terdapat berbagai celah dan
peluang kegagalan dalam pemenuhan kebutuhan publik terlebih lagi jika kebijakan
tidak berpihak pada tujuan pemenuhan layanan publik. Untuk itu, pengambil
kebijakan haruslah benar-benar berkompeten dan cermat dalam menjalankan
kewenangan mengambil keputusan.
Setiap manusia diciptakan dengan
spesialisasi yang berbeda. Bahkan seorang mahasiswa dengan nilai terbaik di
setiap mata kuliah pun, memiliki kecenderungan terhadap salah satu. Jika
seseorang dihadapkan pada situasi yang sesuai dengan kompetensi dan
spesialisasi yang dimiliki, tentunya situasi tersebut dapat dengan mudah untuk
diatasi. Hal ini akan berdampak pada penghematan sumber daya yang dimilki
pemerintah entah bersifat tangibel seperti
anggaran maupun intangibel seperti
waktu. Semakin efektif dan efisien pemerintah dalam menyediakan layanan publik
kepada masyarakat, tentunya terjadi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap
layanan tersebut. Jika masyarakat mampu merasa puas terhadap layanan publik,
masyarakat akan meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan tentunya hal
tersebut mengurangi potensi adanya krisis multidimensi dan ketidakstabilan
nasional yang telah menjadi momok negara ini sejak sekian lama.

No comments:
Post a Comment