Sunday, March 18, 2012

PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI

(Sebuah Surat dari Silva Nur Fitrianti Tk.2 KBN)


Semangat reformasi birokrasi di Indonesia terasa kian kental dari masa ke masa. Bagaimana tidak, seiring dengan mencuatnya pemberitaan mengenai kasus yang menimpa para birokrat di media massa Indonesia, teriakan mengenai reformasi birokrasi kian santer terdengar. Tak ayal, dua frase ini sangat familiar di telinga rakyat Indonesia, meskipun beberapa masyarakat awam dengan makna dari frase ini.
Reformasi birokrasi lahir sebagai wujud pencapaian cita-cita negara Indonesia untuk mampu menjadi payung yang menaungi, melindungi, dan memfasilitasi segala kebutuhan rakyat. Birokrat merupakan aspek penting dalam suatu negara yang dapat mengatasi market failure dalam menyediakan kebutuhan publik. Sehingga muncullah suatu hubungan kausa dimana untuk memberikan layanan publik yang baik, maka wajib hukumnya untuk menciptakan birokrat beserta sistem birokrasi yang baik pula.
Penyajian perspektif media terhadap sistem birokrasi Indonesia dewasa ini menyebabkan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap para birokrat. Sebut saja kasus korupsi di beberapa kementerian dan lembaga yang mampu menumbuhkan paradigma di masyarakat bahwa pekerjaan di pemerintahan merupakan ladang korupsi yang sangat subur. Tidak mengherankan ketika sekelompok orang non-pegawai pemerintah berbincang, isi perbincangan tersebut tidak akan jauh dari kritik dan cemooh terhadap pemerintah. Reformasi birokrasi berupaya untuk membuka sudut pandang masyarakat Indonesia bahwa birokrat bukan bad guy dalam kehidupan bernegara. Birokrat merupakan partner yang dengan rela melayani aspek kehidupan bernegara masyarakat Indonesia.
Banyak aspek yang perlu dibenahi dalam misi reformasi birokrasi. Dari sekian banyak aspek, aspek profesionalitas patut mendapat perhatian yang besar. Profesionalitas adalah kemampuan untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan kemampuan dan keahlian. Profesionalitas penyedia layanan publik akan memberikan jaminan atas optimalisasi dan maksimalisasi atas baik proses maupun kualitas penyediaan layanan publik. Dengan demikian, diharapkan para birokrat yang profesional mampu menyentuh titik kepuasan masyarakat atas layanan publik dengan tetap memegang prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Profesionalisme lahir ketika seseorang bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang telah dipelajari sebelumnya. Meskipun, suatu penugasan dalam birokrasi dapat dipelajari dengan mudah seiring dengan pelaksanaan tugas, namun tentunya output dan outcome yang diperoleh berpeluang lebih besar memiliki mutu dibawah tugas yang ditangani oleh staf yang memiliki kemampuan lebih memamdai. Meskipun dengan catatan bahwa tugas ditangani dengan staf dengan attitude dan loyalitas yang mumpuni. Atas dasar cita-cita mulia untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas, perlu sekiranya melengkapi misi reformasi birokrasi dengan rekrutmen birokrat dengan asas profesionalisme.
Proses rekrutmen dalam mengisi tenaga birokrat dan pengambil kebijakan nampaknya belum mengutamakan sisi profesionalisme terutama jika menilik dari segi latar belakang akademis calon birokrat dan pengambil kebijakan. Tidak jarang beberapa pegawai negeri sipil lulusan perguruan tinggi non kedinasan terjun di instansi di bawah naungan kementerian atau lembaga yang berseberangan bidang dengan jurusan keilmuan yang dipilih pada jenjang pendidikan sebelumnya. Hal yang mengenaskan terjadi pada pengambil kebijakan setingkat menteri dan anggota DPR, di mana proses rekrutmen menganut asas kepentingan golongan. Hal tersebut tentu menghambat pembentukan suatu tata prosedural sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Meskipun, dalam pengambilan keputusan seorang menteri mendapat sumbangsih pemikiran dan pertimbangan dari staf yang lebih berpengalaman, kurangnya dasar keilmuan menteri tersebut yang mendukung bidang dalam naungan beliau menyebabkan pemahaman yang lemah atas esensi dan tujuan dari tata peraturan tersebut. Terlebih lagi pada lingkup DPR, sebagai ujung tombak terbentuknya undang-undang yang menjadi payung hukum segala aktivitas bernegara termasuk serah terima layanan publik dari pemerintah ke masyarakat. Para anggota DPR paling tidak mengusai kondisi masyarakat Indonesia berdasarkan bidang yang tertera pada label komisi masing-masing dan memahami sifat tata perundang-undangan dan hukum di Indonesia. Pada kenyataannya, cukup banyak anggota DPR yang lebih nyaman bergelut dengan dunia politik yang semakin lama terkesan kotor dibandingkan dengan gencar menampung aspirasi dan memfasilitasi masyarakat salah satunya dengan instrumen hukum yang memiliki supremasi yang kokoh dan tanpa celah.
Cukup banyak referensi yang mencantumkan bahwa untuk mencapai sukses IQ dan hard skill tidak terlalu berpengaruh jika dibandingkan dengan soft skill. Namun, optimalisasi pencapaian tujuan pemerintah melalui pemberdayaan aparatur negara berdasarkan latar belakang hard skill juga perlu dibina. Hard skill dan soft skill merupakan dua elemen dari manusia yang seharusnya saling mengimbangi dan melengkapi. Ibarat suatu reaksi kimia dimana dua keahlian itu menjadi unsur penyusun suatu senyawa, senyawa tidak akan terbentuk dengan sempurna atau bahkan gagal terbentuk jika komposisi dua unsur pembentuk tidak seimbang. Seimbang di sini tidak selalu dengan perbanding 50:50, namun porsi unsur penyusun mampu dengan tepat menciptakan suatu senyawa dengan kondisi yang optimal. Output kegiatan yang dilaksanakan pemerintah inilah yang kita ibaratkan sebagai senyawa.
Kemampuan kognitif dan keterampilan merupakan sesuatu yang dapat dengan mudah dipelajari bahkan ketika seorang birokrat pertama kali melaksanakan tugas. Namun ada beberapa hal yang sangat bersifat teknis yang dukungan ilmu-ilmu akademis dalam pencapaian keluaran sesuai indikator kinerja. Ambillah contoh fungsi teknis Kementerian Kehutanan dalam hal konservasi flora dan fauna. Konservasi flora dan fauna merupakan hal yang sangat teknis dan khusus dipelajari oleh masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan paling tidak mengenai ekologi. Dapat Anda bayangkan kebingungan yang dialami seorang pegawai dengan latar belakang pendidikan ekonomi dalam penanganan masalah konservasi alam. Satu atau dua orang staf dengan latar pendidikan memadai mungkin hanya meresisten pencapaian keluaran yang optimal dengan persetanse yang kecil. Namun, bayangkan jika sistem ini diabaikan dan dianggap sebagai sesuatu yang lazim sehingga sangat banyak personil penanganan konservasi alam yang tidak pernah mengetahui bagaimana cara menangkarkan satwa yang hampir punah. Tentunya, output yang diinginkan dari kegiatan ini tidak akan tercapai. Bayangkan saja, hanya karena masalah latar belakang seorang birokrat, kelak Anda harus mengorbankan keingintahuan anak cucu Anda atas orang utan yang masih hidup.
Pemaparan sebelumnya jika kita melihat dari kacamata seorang birokrat pelaksana. Bagaimana dengan seorang pengambil kebijakan? Sadarkah Anda jika beberapa kasus yang menjadi borok di sistem birokrasi Indonesia merupakan implikasi atas ketidaklayakan peraturan perundangan yang ada di Indonesia? Pada kenyataannya banyak tata peraturan dan perundangan di Indonesia yang memiliki banyak celah dan dapat menimbulkan penafsiran ganda atas esensi tiap pasalnya. Entah apakah para pembuat kebijakan terlalu cerdik dalam membuat peraturan bercelah sehingga dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi atau minimnya kompetensi terhadap penyajian bahasa hukum yang mampu memberi kepastian hukum. Masih hangat diingatan kita akan kasus yang menimpa dua orang petugas front office salah satu KPPN di Jakarta yang didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ironisnya dari kasus ini, kedua petugas tersebut telah menjalankan prosedur sebagaimana yang telah berlaku. Dakwaan ini terjadi disinyalir akibat adanya cacat terhadap peraturan menteri keuangan terkait kasus ini.
Fakta berbicara bahwa decision maker negara Indonesia setingkat menteri dan DPR mayoritas dipilih atas dasar perwakilan partai politik alih-alih tenaga profesional. Tidak bermaksud meng-underestimate anggota partai politik, dari banyak kasus yang dilayangkan di media massa, anggota partai politik memiliki kecenderungan untuk berkonsentrasi dalam mempertahankan pengaruh dan popularitas partainya dibandingkan berkonsentrasi melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan. Masih hangat dipikiran kita tentang kebijakan-kebijakan anggota DPR yang nyeleneh dan terkesan mengutamakan hedonisme terkait pembangunan dan perbaikan kesejahteraan anggota DPR yang memakan anggaran trilyunan rupiah ditengah masalah kemiskinan dan pengangguran yang masih marak di masyarakat Indonesia. Belum lagi sikap dan statement beberapa dari mereka yang jauh dari kata intelek. Itulah ketika latar belakang pendidikan dikesampingkan dan digantikan dengan latar belakang kepentingan. Alih-alih melaksanakan kapasitas dan wewenang dengan semestinya, para pengambil kebijakan terkadang tidak mengerti apa tugas mereka dan dengan gegabah mengeluarkan kebijakan yang semestinya tidak diputuskan dengan pertimbangan kestabilan nasional.
Terbesit dipikiran saya, jika suatu saat proses rekrutmen anggota DPR tidak lagi atas dasar pengusungan nama partai. Jujur saja, saya sebagai salah satu diantara dua ratus juta lebih jiwa masyarakat Indonesia sama sekali tidak merasa diwakili oleh partai politik. Saya pun bisa menjamin ada banyak warga negara Indonesia di luar sana yang berpikiran sama seperti saya. Alih-alih atas dasar partai, proses rekrutmen anggota DPR di futurama Indonesia menggunakan proses seleksi ketat dari masyarakat yang berkompeten. Hampir mirip dengan tes CPNS hanya saja untuk mengisi tenaga legislatif.
Pengambil kebijakan merupakan manajer tingkat atas dari setiap kementerian dan lembaga sehingga dapat dikatakan kebijakan yang diputuskan merupakan nyawa dari setiap kegiatan teknis kementerian lembaga. Jika suatu sistem digerakan dengan policy yang tidak sesuai dan relevan tentunya hal ini akan berdampak tidak terpenuhinya tujuan dari pelayanan publik kepada masyarakat. Pola pikir kasarnya, dengan kebijakan yang baik pun terdapat berbagai celah dan peluang kegagalan dalam pemenuhan kebutuhan publik terlebih lagi jika kebijakan tidak berpihak pada tujuan pemenuhan layanan publik. Untuk itu, pengambil kebijakan haruslah benar-benar berkompeten dan cermat dalam menjalankan kewenangan mengambil keputusan.
Setiap manusia diciptakan dengan spesialisasi yang berbeda. Bahkan seorang mahasiswa dengan nilai terbaik di setiap mata kuliah pun, memiliki kecenderungan terhadap salah satu. Jika seseorang dihadapkan pada situasi yang sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi yang dimiliki, tentunya situasi tersebut dapat dengan mudah untuk diatasi. Hal ini akan berdampak pada penghematan sumber daya yang dimilki pemerintah entah bersifat tangibel seperti anggaran maupun intangibel seperti waktu. Semakin efektif dan efisien pemerintah dalam menyediakan layanan publik kepada masyarakat, tentunya terjadi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut. Jika masyarakat mampu merasa puas terhadap layanan publik, masyarakat akan meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan tentunya hal tersebut mengurangi potensi adanya krisis multidimensi dan ketidakstabilan nasional yang telah menjadi momok negara ini sejak sekian lama.

No comments:

Post a Comment