(Sebuah Surat dari Riyan Al-Fajri 2X Akun)
Apa yang pertama kali kita
pikirkan tentang reformasi birokrasi? Renumerisasi? Sebagian orang mengatakan
ya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa reformasi birokrasi lebih daripada
hanya renumerisasi. Reformasi birokrasi dipromosikan sebagai penguatan terhadap
hegemoni kekuasaan pejabat masa kini. Betapa tidak? Harapan besar dinyatakan
dalam proses ini, mulai dari integritas tinggi, produktifitas tinggi dan
bertanggung jawab, serta kemampuan memberikan pelayanan yang prima. Harapan
yang begitu jauh dari kenyataan dilapangan saat ini.
Kita mulai dari kata
“integritas”. Integritas merupakan kesesuaian apa yang dilakukan, diucapkan,
dan diyakini dalam hati nurani. Tujuan utamanya tentu menghindarkan diri dari
korupsi. Jika menurut Transparency
International Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia baru 3,0, reformasi
birokrasi menjadi tumpuan utama untuk memperbaiki IPK tersebut. Tidak perlu
muluk-muluk dengan hanya berpangku tangan pada KPK sebagai lembaga yang punya
kepentingan tentang hal ini. Reformasi birokrasi diharapkan bisa menjadi alat
pencegah efektif tindakan korupsi di lingkungan Pegawai Negeri.
Hal ini disesuaikan dengan
semangat Reformasi Birokrasi itu sendiri sesuai dengan Permen PAN No. 15
tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi yakni membangun birokrasi yang bersih,
efisien, efektif, produktif, transparan, melayani masyarakat dan akuntabel.
Terkesan muluk karena bertentangan dengan apa yang terjadi saat ini dimana
efisiensi lembaga pemerintah dipertanyakan. Contoh kecil bisa terlihat pada
banyak BUMN yang merugi akibat inefisiensi nya. Lalu ada masalah kurangnya
produktifitas PNS karena gemuknya formasi PNS dalam kelembagaan tertentu, tidak
meratanya penempatan PNS, contoh banyak kekurangan guru PNS di daerah tapi
kelebihan guru PNS di kota.
Hal-hal tersebut bukan
menandakan bahwa Indonesia akan kiamat. Dengan sasaran utama adalah mind set dan culture set, reformasi birokrasi diharapkan dapat memproklamirkan
perubahan yang signifikan. Terutama pada tata kelola organisasi, kelembagaan
serta sumber daya manusia aparatur Negara agar terciptanya good governance.
Memimpikan good governance di “negeri autopilot” ini seperti mimpi yang tidak
akan pernah terwujud. Setidaknya itu yang sebagian masyarakat pikirkan. Mulai
dari membuat KTP hingga mengurus surat kematian, susahnya bukan main. Sulit
memang, tapi masih ada harapan. negeri ini masih ada harapan. reformasi
birokrasi seharusnya memberikan harapan. memperpendek jalur birokrasi dalam
mengurus surat keterangan, mempersingkat permohonan izin, serta meningkatkan
produktifitas PNS. Usaha public trust
building yang dilakukan dalam
reformasi birokrasi seharusnya bisa membawa angin segar untuk upaya
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masyarakat bisa dengan seksama
mengawasi dan mampu melaporkan secara langsung kepada tempat pengaduan atas
ketidakpuasan layanan yang diberikan PNS.
Istilahnya bottom-up. Dimana end user, masyarakat, berhak memberikan
perintah untuk dilayani dengan prima oleh PNS.
Usaha untuk merubah mind set dan culture set pun harus digarap dengan serius. PNS harus
mulai memposisikan dirinya sebagai pelayan bukan sebagai orang yang dilayani.
Jadi, masyarakat tidak akan menemukan lagi PNS yang marah saat ada masyarakat
salah membawa persyaratan perpanjangan KTP, masyarakat tidak akan menemukan
lagi PNS yang berusaha mempersulit pengurusan izin kalau tidak diberi uang,
masyarakat tidak akan menemukan PNS yang terlambat membuka counter layanan pajak kendaraan bermotor lagi, masyarakat tidak
akan menemukan lagi pelayanan yang molor, karena sejatinya PNS adalah pelayan
bagi masyarakat. Mereka bukan pengemis dengan diberi uang untuk melakukan
sesuatu apalagi orang yang harus dilayani karena memiliki jabatan tertentu
ataupun orang yang bebas masuk seenak perutnya dan melayani sekena dengkulnya.
PNS haruslah sudah memposisikan diri sebagai orang yang punya kewajiban penuh
untuk memenuhi syarat pelayanan minimal dari masyarakat dan malu jika masyarakat
tidak menyukai kinerja nya.
Semua ini bergantung pada
kesuksesan perubahan mind set dan culture
set yang menjadi objek reformasi
birokrasi ini. Hal ini tidak akan berhasil jika tidak dilakukan komunikasi yang
efektif dan sosialisasi yang intens serta adanya reward and punishment yang
setimbang. Pola budaya kerja yang ketat dan berbasis kinerja harus diterapkan
secara pasti. Tidak bisa 100%, maka mulai dengan implementasi 25% pada tahun
pertama, 75% pada tahun kedua, hingga 100% pada tahun ketiga. Hingga pada tahun
ke 4, Reformasi birokrasi sudah bisa dieksekusi secara meyakinkan telah sukses
dilaksanakan hingga akhirnya visi 2025 terciptanya tata kelola pemerintahan
yang baik. Dengan hati bangga kita bisa meyakini bahwa secara bersamaan,
Indonesia sedang menuju good governance.
Indonesia sejahtera bukan hanya sekedar formalitas yang tertera dalam Pembukaan
UUD 1945 saja, namun akan menjelma menjadi bagian hidup dari bangsa. Jika dan
hanya jika reformasi birokrasi sukses dan membawa perubahan mind set dan culture set yang sehat.
“Menjadi abdi negara (PNS) berarti menjadi Pelayan
bagi masyarakat. Seharusnya, Abdi melayani masyarakat bukan minta dilayani
masyarakat. Reformasi birokrasi diharapkan bisa merubah mind set dari be
Serviced Oriented menuju service oriented. Selain itu, juga merubah culture set
dari PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama) menuju penilaian kinerja individu.
Semua akan berhasil jika dan hanya jika adanya keseriusan dan kerjasama antar
Pemerintah dan masyarakat karena Negara ini bukan “hanya” milik pemerintah.
Pemerintah adalah pelayan, yang memiliki saham terbesar Negara ini adalah Warga
Negara Republik ini. Bersama untuk Indonesia yang lebih baik”. [Riyan Al Fajri.
Saat suara jangkrik menemani sunyinya malam. Kamis, 22 Maret 2012. 00.55 WIB]
No comments:
Post a Comment